Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Mudah - Hyarta

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Mudah

berapa biaya balik nama sertifikat tanah.

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Mudah  ~ Hyarta.com. Investasi rumah merupakan salah satu investasi yang tidak akan pernah rugi-nya. Pasalnya nilai properti apalagi seperti di kota besar seperti Jogja akan selalu naik. Buat kamu yang mau investasi rumah jangan lupa untuk membeli perumahan mewah di Hyarta Ecovillage. Selain memiliki desain yang mewah hyarta juga memiliki berbagai macam keuntungan salah satunya adalah satu-satunya perumahan elit di Jogja yang memiliki akses langsung jalan nasional.

Buat kamu yang membeli rumah langkah yang wajib kamu lakukan selanjutnya adalah balik nama sertifikat rumah. Untuk balik nama sendiri kamu bisa menggunakan notaris namun kamu juga bisa balik nama sendiri tanpa menggunakan notaris. Keduanya memiliki kekurangan dan kelebihannya, Jika kamu memiliki dana terbatas kamu bisa memilih opsi  kedua yakni melakukan balik nama tanpa notaris karena dapat memangkas biaya dalam proses pengajuan balik nama sertifikat.

Baca juga: Apa Itu Rabat Beton? Ini Penjelasan Dan Fungsi Dalam Sebuah Konstruksi

Bagi yang belum tau, balik nama sertifikat merupakan hal yang paling penting, pasalnya seringkali terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya. Untuk balik nama sertifikat tanah sendiri bisa kamu lakukan baik membeli atau juga mendapatkan warisan atau hibah. 

Tujuan dari balik nama kendaraan sendiri agar keabsahan tanah tersebut semakin kuat. al ini ditujukan untuk memindahkan hak dan kewajiban dari pemilik sebelumnya kepada pemilik sekarang. Selain itu, balik nama sertifikat juga melindungi aset pemilik dari kendala di kemudian hari.

Baca juga: Tebing Watu Mabur Camp Jogja: Info Harga, Rute, Jam Buka Tempat Wisata

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan dalam proses balik nama sertifikat rumah agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari:

  1. Ketahui Posisi dan Luas Tanah

Langkah awal yang wajib kamu tahu saat hendak melakukan proses balik nama sertifikat tanah adalah mengetahui posisi dan luas dari tanah tersebut. Kamu harus mengetahui dimana alamat tanah tersebut dan kamu juga harus mengetahui batasan dari tanah tersebut baik sebelah barat, utara, timur dan selatan dari tanah tersebut. 

Baca juga: Rekomendasi Wisata Alam Jogja Indah Tak Kalah Dengan Bali

  1. Status Kepemilikan tanah

Langkah kedua setelah mengetahui posisi tanah yang wajib kamu lakukan adalah kamu wajib mengetahui status kepemilikan tanah. kamu wajib melihat dan cek terlebih dahulu status dan dasar hukum tanah dan bangunan yang kamu beli. Contohnya seperti hasil jual-beli, hasil hibah, warisan, dan barter. Kamu juga perlu mengetahui jenis sertifikatnya apakah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Girik, atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun.

  1. Buat Akta Jual Beli Tanah 

Selanjutnya agar kamu bisa balik nama sertifikat tanah adalah mengurus Akta Jual Beli Tanah atau istilah kerennya AJB. untuk membuat akta jual beli tanah kamu bisa mengurusnya di kantor PPATK. untuk mengurus AJB kamu bisa menyiapkan syarat seperti Fotokopi KTP, Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah), Fotokopi Kartu Keluarga, Sertifikat tanah, PBB tahun terakhir, NPWP. syarat tersebut wajib kamu bawa baik penjual maupun pembeli. 

Baca juga: 5 Tips Dekorasi Rumah Minimalis Agar Terlihat Nyaman Dan Luas

  1. Pengajuan Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah kamu mendapatkan AJB langkah selanjutnya adalah kamu dapat mengajukan balik nama sertifikat tanah tersebut. Dimana mengajukan balik nama sertifikat tanah? nah jawabannya adalah di kantor pertanahan setempat. 

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk balik nama sertifikat tanah berbeda-beda. untuk biaya pendaftaran balik nama dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,-. sementara untuk biaya proses balik nama sertifikat tanah berbeda-beda, tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca juga: Rekomendasi Tempat Jogging Di Jogja Nyaman Dengan Pemandangan Indah

Setelah melakukan pembayaran, sertifikat kamu akan diproses untuk dicatat dan diterbitkan ulang. Kamu perlu menunggu hingga lima hari untuk dapat mengambil sertifikat.

Dokumen Persyaratan untuk Balik Nama

untuk dokumen persyaratan sendiri kamu bisa menyiapkannya, Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah:

  •     Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  •     Surat Kuasa apabila dikuasakan
  •     Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  •     Sertifikat asli
  •     Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  •     Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  •     Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  •     Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  •     Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  •     Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca juga: Daftar Rekomendasi Rute Sepeda Di Jogja Dengan Pemandangan Wisata Indah

Terimakasih telah membaca Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Mudah semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Hyarta.com atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Related Artikel
Artikel yang Berkaitan